​Sebelum Pilkada 2018 Diharapkan Server e-KTP Bisa Difungsikan Kembali

    0
    13

    PURUK CAHU – Sejak Januari 2017 server e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya mengalami kerusakan yang diakibatkan sembaran petir.

    Hal ini menjadi perhatian penting, pasalnya e-KTP immerupakan kebutuhan publik, apalagi jelang Pilkada 2018 mendatang yang juga akan dilakasanakan di Murung Raya.

    Menjawab hal tersebut Kepala Disdukcapil Mura, Asnawiyah saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan pihaknya optimis sebelum pilkada nanti server e-KTP bisa di fungsikan.

    “Kami optimis server e-KTP akan bisa dipergunakan sebelum pilkada 2018, dan meskipun pada pilkada nanti server e-KTP masih mengalami kerusakan, kami menghimbau agar masyarakat tetap optimis dalam memberikan hak suaranya dengan menggunakan surat keterangan dari kemendagri yang kami keluarkan melalui disdukcapil” ungkapnya, (27/4/2017).

    Saat ini Disdukcapil Mura sudah mengeluarkan 4.500 surat keterangan, dalam kategori masyarakat memerlukannya untuk pembuatan SIM, surat nikah, lamaran kerja dan lain-lain.

    “Sejak rusaknya server e-KTP mulai bulan Januari kamaren kami sudah mengeluarkan sebanyak 4.500 surat keterangan dan ini akan berjalan terus setiap hari bagi masyarakat Mura meski terkendala mesin server rusak,” tambah Asnawiyah.

    (rn/beritasampit.co.id)